Rabu, 31 Januari 2024

SOAL PEMELIHARAAN HUTAN, BELAJARLAH PADA SUKU NAGA, BADUI DAN KAJANG

 SOAL PEMELIHARAAN  HUTAN, BELAJARLAH PADA SUKU  NAGA,  BADUI  DAN KAJANG, MOLO (TIMOR)


Suku Naga  berada di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Kampung Naga terkenal dengan kearifan lokallnya antara lain, pembagian  wilayah kehidupan, termasuk  wilayah hutan lindung (larangan) yang   tidak boleh disentuh atau dirambah, bahkan kayu yang sudah keringpun dilarang untuk diambil. Selain itu  untuk  rumah, bahannya  harus menggunakan bahan lokal, yakni atapnya terbuat dari ijuk dan  daun   sirap (?) / pelepah enau? ..........,  sedangkan   tiangnya terbuat dari batu, dan balok terbuat dari  bambu atau kayu sedangkan  dinding terbuat dari anyaman bambu.   Rumah orang Naga ini tahan  gempa bumi.  Untuk  mengetam padi, masyarakat suku Naga masih menggunakan  anai- anai.  Gudang padi suku Naga berada di bawah kontrol perempuan.  (https://www.youtube.com/watch?v=2OXQjt7Xxa8       ;  https://www.youtube.com/watch?v=9DIlCbM76Bw;  

Selain suku Naga, masyarakat tradisional yang memiliki  kesadaran yang tinggi akan fungsi  hutan, dianut dan dipraktekkan juga oleh Suku Badui  di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,  Pulau Jawa.  Baik Badui maupun  Naga, keduanya menganut Budaya Sunda. Nilai budaya yang mereka anuti hampir sama, termasuk  untuk soal  hutan  dan  rumah, prinsipnya  hampir  sama.   (https://www.youtube.com/watch?v=Izp_lDmZoOY;   

Selain itu, suku tradisional lain yang sangat peduli terhadap hutan adalah  Kajang. Suku Kajang tinggal di kabupaten Bulukumba sekitar 200 kilometer dari kota Makassar. Suku kajang  memefang prinsip bahwa  setiap kelahiran anak manusia  harus disertai dengan penanaman pohon.  "Hutan adat, wujud rakyat bermartabat" . Suku Kajang melihat alam sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan," Kawasan hutan mencapai 75 % wilayah Kajang.   Hutan dibagi atas 3 bagian, yaitu: hutan keramat (larangan),  hutan perbatasan, hutan rakyat. Bagi Suku Kajang, hutan adalah sumber kehidupan yang harus dijaga dan dilindungi. . Hutan dianggap sakral bagi suku Kajang.  Suku Kajang mendapat dukungan kuat dari pemerintah. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  No. 35 tahun 2012  tentang Hutan berbasis Masyarakat Adat, memungkinkan  mereka  bisa melaksanaankan prinsip keadatan dengan baik, terutama dalam pengelolaan  hutan.   Filosofi orang Kajang, tiada hutan, tiada kehidupan.  Mereka hidup sesuai kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan apalagi nafsu serakah.      (https://www.youtube.com/watch?v=0GMIb6wZDnY)

JPS, 31 Januari 2024. 



https://www.youtube.com/watch?v=3BxH_pu00XM


Aleta Baun, perempuan dari Suku Molo, Timor Tengah Selatan (TTS)  berjuang  mempertahankan Hutan Adat Molo   dari  pengrusakan yang dilakukan oleh penambang marmer.  Dia melakukan perlawanan tanpa kekerasan. Begitu 5 penambang Marmer mendapat  izin Usaha Penambangan Maremer di Hutan Adat Molo, dia  mengkonsolidasi  para masayarajat, termasuk peremouan Timor  untuk  melakukan protes dengan cara memindahkan temapat menenun kain adat Timor   dari sebelumnya dilakukan di rumah ke tempat penambangan sebagai tanda protes kepada Perusahan Penambangan  dan  pemerintah. Bagi Masayarakat Molo, alam itu Ibarat tubuh manusia, yakni  batu sebagai tulang, tanah sebagai daging, air sebaf=gai darah  dan hutan sebagai rambut.  Maka , demi  memelihara alam sama artinya memelihara manusia. Sebaliknya merusak hutan sama artinya dengan merusak manusia.  Berkat perjuangannya yang demikian gigih, perusahan pwertambangan marmer itu  angkat kaki dari Molo, TTS.  Aleta Baun bekerja sama dengan msayarakat  Molo, Amanatun  dan Amanuban. 

JPS,  20 Februari 2024.



Lalu  untuk Orang Manggarai, bagaimana konsept merawat alam?

Orang Manggarai  tradisional  mengenal  beberapa  zona kehidupan dalam kosmologinya, yakni:

  1. Beo : kampung , tempat tinggal manusia  dan tempat memelihara ternak: ayam, kambing, babi. 
  2. Boa, kuburan, tempat  menguburan  orang yang telah meninggal
  3. Natas, halaman, tempat bermain
  4. Compang, mezbah persembahan untuk leluhur
  5. Uma, kebun, tempat  manusia  bekerja mendapatkan  nafkah: padi, jagung, sayur-sayuran.
  6. Satar: temapat memelihara hewan seperti: kerbau, kuda, sapi  dan  juga temapat  hidup satwa liar
  7. Puar:  hutan,  tempat  sumber air, kayu,  sumber prptein dan sayuran liar, buah-buahan.  Setiap kawasan matar air disebut pong, artinya tempat yang  harus dijaga sakrtalitasnya , tidak boleh  diganngu   karena  sebagai sumber air untuk hidup. 



JPS,  20 Februari 2024.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar