Selasa, 30 November 2021

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Prof Dr. John Lon,Pr

 

Perjumpaan Hukum Negara, Agama dan Adat dalam Kasus Perkawinan di Manggarai, Flores

 

 

https://ekorantt.com/2021/11/27/perjumpaan-hukum-negara-agama-dan-adat-dalam-kasus-perkawinan-di-manggarai-flores-1-3/

https://ekorantt.com/2021/11/27/perjumpaan-hukum-negara-agama-dan-adat-dalam-kasus-perkawinan-di-manggarai-flores-2-3/

 

https://ekorantt.com/2021/11/27/perjumpaan-hukum-negara-agama-dan-adat-dalam-kasus-perkawinan-di-manggarai-flores-3-habis/

 

Realitas ini membawa saya pada suatu argumentasi dasar bahwa berbagai hukum, pengetahuan, keyakinan, dan filosofi yang ada di kehidupan kita harus diperjumpakan secara kritis, dialektis, dialogis sekaligus mutualis satu sama lain demi membangun kehidupan yang lebih baik

Oleh: Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A *

 

Latar Belakang: Budaya Lokal vs Hukum Universal

 

Tanggal 1 Oktober 1991 adalah hari pertama saya mengikuti kuliah Hukum Gereja Katolik pada Universitas Katolik Amerika di Washington D.C, Amerika Serikat. Setelah berkenalan dengan teman kelas yang semuanya “orang barat”, salah satu teman, Rm. Kenedy, bertanya kepada saya, John, apakah kamu tidak salah, datang belajar kami punya hukum Gereja di sini?

 

Saya terperangah dengan pertanyaan ini. Sebagai seorang imam yang berasal dari Flores yang memiliki tradisi kekatolikan yang kuat dan mengadopsi agama Katolik sebagai bagian dari identitas yang hakiki dan membanggakan, saya sempat shock dan mengalami semacam lost of orientation (hilang arah).

Dalam hati saya bertanya: Hukum Gereja mereka? Bukankah Gereja kita satu dan sama? Lantas jika itu hukum gereja mereka, bagaimana gereja kami jauh di Flores sana melihat hukum ini? Dengan gugup saya pun menjawab, “maybe” (mungkin).

 

 

Sejak itu, saya selalu terganggu dengan pertanyaan tersebut. Perlahan-lahan saya belajar, bahwa selain dasar biblis, adalah benar bahwa konteks dan pemikiran baratlah yang paling mendominasi tata aturan Gereja yang kemudian berlaku universal. Hal tersebut jelas pada aneka aturan dan tradisi, khususnya yang dirumuskan sebelum masa Konsili Vatikan II. Gugatan mengenai western centris masih menjadi perhatian scholars/para ahli dewasa ini.

Pertanyaan teman tadi hanya awal sebuah shock, sebab pada mata kuliah Sejarah Hukum Gereja, dosen saya Prof. Mc Manus justru melakukan kajian mengenai gerakan kepeloporan Mgr. Van Bekkum sebagai salah satu perintis pemikiran dan pelaku praksis inkulturasi dalam Gereja Katolik. Jauh datang dari pelosok Flores ke Amerika, saya kok belajar sesuatu dari kampung udik saya. Dosen tersebut kaget ketika mengetahui bahwa saya berasal dari Manggarai, dimana Mgr. Van Bekkum berkarya. Ia memuji sang uskup dan mengatakan ia belajar banyak dari Mgr. Van Bekkum.

 

Ia berpesan kepada saya untuk belajar dan membaca hukum Gereja (universal) dalam semangat hukum lokal Manggarai. Sejak itu, rasa bangga saya sebagai orang Manggarai bertumbuh menguat di negara super power itu. Itu pulalah titik awal yang membuka jalan bagi saya pada kajian akademis hukum agama Katolik dan budaya, bidang yang membawa saya sampai menjadi Guru Besar hari ini.

Menarik bahwa pengalaman saya pada awal studi Hukum Gereja Katolik yang menekankan keharusan perjumpaan dengan tradisi dan hukum lokal, tidak selalu dipahami baik oleh kalangan akademisi, praktisi maupun pemimpin agama.

Masih banyak pihak yang menganggap kebenaran dan pusat pengetahuan berkiblat pada pemikiran barat atau komunitas yang lebih maju. Dominasi dan superioritas Barat masih kerap dihidupi. Sentralisasi pengetahuan dan hukum masih sangat kuat sehingga small narations cenderung dimarginalkan.

Saya teringat akan pengalaman masa kecil saya. Tahun 1967 saya baru masuk Sekolah Dasar. Pada saat itu berlaku aturan bahwa bahasa resmi dan bahasa pengantar pembelajaran di sekolah adalah Bahasa Indonesia. Aturan ini sungguh menjadi masalah dan beban psikologis yang berat bagi saya yang datang dari lingkungan yang kuat berbahasa Manggarai.

Masih segar dalam ingatan saya, karena tidak bisa berbahasa Indonesia yang baik, saya merasa tidak betah di sekolah. Bahkan perasaan demikian sangat kuat sehingga saya tidak mau dan tidak berani lagi datang ke sekolah seminggu lamanya. Di masa itu, anak yang tidak bisa berbahasa Indonesia dicap bodoh, udik, dan kampungan. Jadinya, saya semakin takut.

Syukurlah, teman-teman saya seperti Pak Willy A. Hangguman, dkk setiap hari datang mengajak saya untuk ke sekolah. Dengan cara yang sangat alamiah, Pak Willy, dkk menciptakan suasana dan lingkungan sekolah yang membuat saya mau dan berani datang ke sekolah. Andaikan waktu itu, teman-teman saya tidak menciptakan lingkungan yang kondusif di sekolah,  maka hampir pasti  peristiwa hari ini tidak akan terjadi.

Peristiwa masa kecil ini nampaknya bukan sekadar menjadi pengalaman saya saja, tetapi juga dirasakan banyak anak. Ada banyak stigma negatif dan tak berimbang terhadap sesuatu yang lokal.

Pengalaman saya sebenarnya mencerminkan politik dan kebijakan bahasa nasional yang dominatif dan sentralistik. Kebijakan ini dapat merugikan anak didik yang berasal dari lingkungan yang kental dengan bahasa daerahnya.

Saya mencatat beberapa teman SD saya yang mengalami drop out (DO) hanya karena mereka mengalami kesulitan untuk mengembangkan pola pikir sesuai struktur Bahasa Indonesia atau karena mereka memiliki pola pikir yang sangat kuat dipengaruhi struktur bahasa Manggarai. Sangat disayangkan.

Kritikan sentralisasi dan dominasi wacana negara yang meminggirkan kebudayaan lokal telah menjadi perhatian serius para ahli. Ada banyak  kebijakan nasional, regional, dan bahkan mondial yang dapat menggerus dan meminggirkan kebudayaan lokal.

Saya sendiri, ketika kuliah Master/S2 dalam bidang Applied Languistic, menyoroti kebijakan bahasa nasional yang berpotensi menjadi language genocide terhadap bahasa daerah di Indonesia. Kita seharusnya sepakat bahwa budaya lokal dari komunitas kecil sekalipun, tidaklah boleh dipandang sebelah mata. Setiap usaha untuk menyingkirkannya tidak dibenarkan.

Sebaliknya, saya juga melihat aspek lain dari peristiwa sewaktu saya SD. Saya belajar dari pengalaman masa kecil itu, bahwa jika seseorang  hanya mengenal budayanya sendiri dan hidup di ruang sempitnya tanpa perjumpaan dialektis dengan unsur lain (nasional, global, grand narration), ia juga akan menjadi katak di dalam tempurung. Jika saya tidak belajar Bahasa Indonesia dan tidak belajar Bahasa Inggris maupun pengetahuan lainnya, saya tidak akan seperti saat ini. Maka, dapatlah saya mengatakan bahwa lingkungan kultural yang memberi rasa nyaman bisa saja justru akan membatasi, menghambat, dan memenjarakan seseorang, sejauh dia tidak membuka diri bagi dunia, pemikiran, dan praktis yang lebih terbuka.

Bagi saya, pengalaman masa kecil ini menarik untuk dijadikan potret yang menggambarkan keterikatan yang berlebihan pada budaya atau adat tertentu, sampai terpenjara di dalamnya juga sama sekali tidak baik. Ia dapat menjadi penghalang bagi seseorang untuk maju ke dunia yang lebih luas di luar lingkungan budayanya.

Realitas ini membawa saya pada suatu argumentasi dasar bahwa berbagai hukum, pengetahuan, keyakinan, dan filosofi yang ada di kehidupan kita harus diperjumpakan secara kritis, dialektis, dialogis sekaligus mutualis satu sama lain demi membangun kehidupan yang lebih baik.

Tesis dasar inilah yang menjadi spirit pengembangan kajian akademis saya selama berkarir sebagai dosen hingga meraih gelar Guru Besar. Secara khusus, saya memberi perhatian pada tema perkawinan yang menjadi isu krusial dan problematis dalam perjumpaan antara hukum agama (Katolik),  hukum adat (Manggarai) dan hukum negara (Indonesia).

 

 

 

 

 

Maka, seharusnya ritus perkawinan adat Manggarai dan ritus perkawinan Katolik “dikawinkan” sehingga inti hukum dimana perjanjian antara dua pribadi tidak diabaikan namun dikukuhkan keluarga besar sesuai konteks lokal.

 

Perkawinan dalam Hukum Adat, Agama, dan Negara

Menikah dan membentuk keluarga merupakan salah satu aktivitas manusia yang paling tua dan fundamental dalam sejarah kehidupan umat manusia.Setiap komunitas memiliki keunikan dalam memandang dan mengatur perkawinan sesuai dengan konteks sosial, historis dan hukum yang berlaku pada komunitas masing-masing.

 

Seiring dengan perkembangan peradaban dan terbentuknya hukum-hukum adat, negara maupun agama, perkawinan masuk dalam ranah hukum. Hukum-hukum ini bisa jadi memiliki titik kesamaan sehingga dapat saling mendukung dan memperkaya. Namun juga bisa berbeda dan bahkan bertolak belakang satu sama lain sehingga menimbulkan konflik dan kontroversi. Perbedaan yang ada juga menimbulkan klaim kebenaran masing-masing pihak dimana hukum tertentu dianggap lebih benar dan baik dibandingkan dengan hukum lainnya.

Masyarakat Manggarai memberi arti perkawinan dengan nilai filosofis, sosial, dan religius yang tinggi. Perkawinan adalah tanda kedewasaan, dimana seseorang memasuki fase baru hidupnya. Perkawinan sangatlah penting untuk mempertahankan dan melanjutkan eksistensinya sebagai suatu masyarakat.

 

Melalui perkawinan, sebuah wa’u/klan tidak akan punah (mempo). Perkawinan juga menjadi sarana untuk memperluas dan memperbesar keluarga. Makin besar suatu keluarga, makin berhasil keluarga tersebut. Olehnya faktor kelahiran anak menjadi krusial dalam sebuah perkawinan. Bahkan, jika suatu perkawinan tidak menghasilkan keturunan/anak, si suami diperkenankan untuk mengambil wanita lain sebagai istri yang kedua atau ketiga.

Perkawinan tidak hanya mengikat kedua calon mempelai tetapi juga kedua keluarga besar sebagai anak rona (pemberi wanita) dan anak wina (penerima wanita). Prosesnya juga melibatkan peran aktif keluarga besar (asé-kaē, wa’u, anak wina, pa’ang olon agu ngaung musi).

 

Dalam banyak praktik, kepentingan keluarga besar dan masyarakat bisa lebih dominan dari pada keinginan pria dan perempuan yang menikah. Dari aspek legalitasnya, perkawinan pun lebih dominan ditentukan oleh kesepakatan kedua keluarga besar ketimbang kedua mempelai. Perjanjian kesepakatan antara dua keluarga besar melambangkan dan melahirkan perkawinan antara kedua mempelai. Perjanjian tersebut dilaksanakan dalam upacara adat tudak ela wagal (sembelihan babi) atau sikat sai kina/cikat kina,wagak/wagal kaba (acara penyembelihan kerbau). Patut juga dicatat bahwa dalam tradisi adat masyarakat Manggarai poligami dan perceraian diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Tentu hal ini sudah diatur dalam hukum yang mengikat dan membuat seseorang tidak seenaknya saja melakukan poligami atau perceraian.

Berbeda dengan hukum Adat Manggarai, Gereja Katolik lebih menekankan peran individu atau personel yang menikah. Persetujuan perkawinan tidak dilakukan oleh keluarga besar tetapi oleh seorang pria dan seorang wanita.

“Persetujuan perkawinan adalah suatu tindakan kehendak dengan mana seorang pria dan seorang wanita, melalui suatu perjanjian yang tidak dapat ditarik kembali, saling memberi dan menerima satu sama lain untuk melangsungkan perkawinan” (KHK 1057 paragraf 2).

“Harus ada tindakan persetujuan yang nyata oleh kedua mempelai. Ini diperlukan dan tidak ada kekuatan manusia lain, orang tua, keluarga, negara atau gereja yang dapat menggantikan persetujuan ini”.

Gereja Katolik memandang perkawinan sebagai hal yang sakral dan sakramental. Ia bukanlah sekadar ciptaan atau temuan manusia tetapi merupakan rencana Ilahi.  Perkawinan sudah ditetapkan Allah sejak penciptaan manusia pertama (Kej 1, 26. 28). Allah menggoreskan dalam kodrat manusia, panggilan dan tanggung jawab untuk mengasihi dan hidup dalam persekutuan. Oleh Kristus Tuhan, perkawinan dua orang Katolik diangkat menjadi sakramen yang melambangkan kasih dan kesetiaan Tuhan terhadap GerejaNya.

Perkawinan yang sah dilakukan di hadapan wakil resmi Gereja (uskup, imam, diakon) dan dalam upacara resmi Gereja (Kanon 1108-1110). Setiap perkawinan yang sah bersifat suci, monogami, dan tidak bisa diceraikan oleh siapapaun atau lembaga manapun. “Yang dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”. Gereja Katolik tidak mengenal poligami dan perceraian.

Selanjutnya, Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan harus berdasarkan kesepakatan kedua calon mempelai yang telah memenuhi syarat-syarat yang diamanatkan undang-undang (pasal 6).

Suatu perkawinan dapat sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Tidak ada perkawinan yang sah di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Artinya, setiap warga negara Indonesia yang akan menikah harus menikah pada lembaga agamanya masing-masing dan tunduk pada aturan perkawinan agamanya. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, maka perkawinan itu tidak sah.

Selanjutnya perkawinan yang sah harus dicatat di hadapan pegawai pencatat nikah yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada prinsipnya mendukung perkawinan monogami tetapi tetap membuka ruang bagi poligami (Pasal 3,4,5,6) dan memungkinkan terjadinya perceraian dan perkawinan kembali.

Perjumpaan yang Problematis dan Konfliktual

Setiap aturan hukum bersifat mengikat pihak-pihak yang ada di lingkupnya. Hukum negara mengikat warga negara, hukum agama mengikat penganut agama dan hukum adat mengikat masyarakat adat. Pada umumnya, setiap hukum dirumuskan dengan tujuan khusus untuk tujuan kebaikan. Hukum Negara, hukum agama dan Hukum Adat tentunya memiliki spirit yang sama yaitu berusaha menempatkan perkawinan sebagai yang fundamental bagi manusia dan menjamin hak, kenyamanan, dan kemudahan para pihak mencapai tujuan perkawinan itu sendiri. Perjumpaan ketiganya dapat saling memperkaya spirit tersebut.

Namun, idealisme itu tidak selalu terjadi, khususnya karena ketiga hukum tersebut memiliki perbedaan. Perbedaan sebenarnya wajar saja, karena tidak mungkin dan juga ganjil kalau segala hukum, aturan, dan tradisi sama dan seragam dimana-mana. Hanya saja, ketika semua hukum ini bertemu dan berlaku pada pribadi yang sama, perjumpaan hukum ini menjadi hal yang problematis, kontoversial dan bahkan konfliktual manakala perbedaan tidak bisa diharmonisasi.

Ada beberapa masalah yang sadar atau tidak sadar terjadi di dalam perjumpaan hukum negara, agama dan adat di Manggarai.

Pertama, sejauh ini hukum perkawinan negara sama sekali tidak mengakomodir legalitas perkawinan adat, melainkan hukum agama saja. Akibatnya mereka yang sudah melakukan perkawinan adat namun tidak atau belum bisa mendapatkan legalitas agama akan mengalami kesulitan sebagai warga negara.

Dengan tidak tercatatnya perkawinan pada lembaga negara, ada banyak hak sebagai warga sipil yang tidak dapat diperoleh secara penuh bagi pasangan tersebut maupun bagi anak-anak yang lahir dari pasangan ini. Dengan tidak terpenuhinya hak-hak asasi warga negara, dalam hal ini pasangan atau anak-anak yang dilahirkan, maka martabat, keluhuran dan kualitas manusia menjadi rendah.

Kedua, hukum perkawinan Katolik juga tidak mengakui legalitas perkawinan adat. Orang yang sudah menikah adat dan sifatnya legal, mengikat dan sakral belum cukup jika ia tidak menikah seturut Hukum agama Katolik. Ada sejumlah kasus yang memang menghalangi seseorang bisa mendapatkan legalitas perkawinan Katolik. Pasangan semacam ini dianggap “kawing kampong” dan  “ka’éng oné nendep”.

Pasangan  demikian mengalami peminggiran hak, stigma buruk, dan perlakuan yang tidak menggambarkan kasih Allah kepada manusia. Akibat lain dari hal ini adalah pasangan Manggarai merasa cukup menikah secara gereja dan mengesampingkan adat dan bahkan menganggap adat tidak perlu. Di lain pihak, ketakutan “itang agu nangki” jika perkawinan belum diresmikan secara adat, juga menghantui kehidupan sebuah keluarga. Bayang-bayang ketakukan ini sangat tidak sehat bagi sebuah keluarga.

Ketiga, tata cara atau upacara untuk legalitas perkawinan Katolik sangat berpusat pada tata cara barat yang menekankan pertukaran perjanjian antar-pasangan, antar-pria dan perempuan yang menikah. Di sini Gereja ditantang untuk masuk di dalam inti budaya dan keyakinan lokal, yang menonjolkan komitmen kedua keluarga besar dalam menjaga kelanggengan perkawinan tersebut.

Maka, seharusnya ritus perkawinan adat Manggarai dan ritus perkawinan Katolik “dikawinkan” sehingga inti hukum dimana perjanjian antara dua pribadi tidak diabaikan namun dikukuhkan keluarga besar sesuai konteks lokal.

Keempat, hukum perkawinan negara dan adat memberi ruang bagi perceraian, namun hukum perkawinan agama tidak memberi celah bagi hal tersebut. Baik negara, agama, dan budaya menginginkan agar keluarga menjadi rumah cinta yang aman, bahagia, sejahtera dan adil.

Namun, visi ideal ini tidak selalu dapat dicapai oleh setiap pasangan keluarga. Perkawinan bisa saja berakhir gagal dan masing-masing pasangan memilih berpisah di jalannya sendiri. Keluarga yang broken tetaplah warga negara, warga agama, dan anggota budaya. Perbedaan hukum mengenai perceraian atau tata cara mengatasi masalah perkawinan bisa menjadi sumber ketidakadilan, kecurigaan, dan bahkan kontroversi.

Kelima, baik hukum negara dan hukum agama, tidak mengijinkan perkawinan tungku cu-cross cousin marriage, salah satu jenis perkawinan yang didukung dalam budaya Manggarai. Bagi gereja dan negara, aspek kualitas kesehatan dari keturunan yang dihasilkan dari jenis perkawinan ini menjadi dasar pelarangan atau pencegahannya.

Bagi orang Manggarai, ikatan keluarga yang semakin diperkokoh dan implikasinya pada akses sosial budaya menjadi pertimbangan dukungan terhadap model perkawinan ini. Perbedaan nilai dan pilihan ini menjadi kesulitan bagi pasangan tungku cu.

Keenam, salah satu isu krusial dewasa ini adalah perkawinan campur beda agama. Sejauh ini, baik Negara, Agama, dan Adat belum benar-benar ramah terhadap perkawinan ini yang menyebabkan banyak orang terpaksa harus melepaskan agamanya atau berpindah agama demi sebuah legalitas perkawinan, atau harus mengalami penderitaan dalam perjuangan cinta mereka. 

 

 

 

 

Agama, negara, dan budaya adalah tiga poros kunci kekuatan untuk membangun kehidupan yang bermartabat, luhur, adil, makmur dan sejahtera, lahir dan batin. Ketiga kekuatan ini adalah potensi dan kekuatan dahsyat bagi keadaban publik, keadilan sosial, dan terpenuhinya cita-cita hidup bersama

 

Dari Peminggiran Hukum Adat ke Small Naratives

Jika diperhatikan dengan jeli perjumpaan tiga hukum di atas, dapatlah dikatakan bahwa, sejauh ini, hukum perkawinan adat menjadi satu hukum yang kurang diakomodir dan cenderung dipinggirkan. Paradigma peminggiran hukum adat di Indonesia tidak lahir dari ruang kosong.

 

Dalam diskursus agama dan politik di Indonesia, pemisahan adat dari agama, dan agama asli/lokal dari agama mondial (eksport – dari negeri asing) dan cara berpikir yang melihat kebenaran agama dari luar lebih penting dari agama lokal/asli adalah hasil konstruksi historis, kental politis dalam sejarah Indonesia sejak masa kolonial dan sangat menguat pada masa Orde Baru. Di dalam perkembangan itu, keyakinan lokal cenderung disamakan dengan kekafiran yang dilawankan dengan keyakinan agama. Olehnya, yang berbau adat dilihat lebih rendah dan bernuansa agama lebih tinggi.

Dalam sejarahnya, pemerintah Indonesia juga cenderung mengembangkan politik pembangunan hukum yang diorientasikan ke arah ideologi sentralisme hukum (legal centralism), sehingga produk hukum nasional cenderung mengabaikan, menggusur, dan bahkan mematisurikan sistem-sistem regulasi selain hukum negara (state law) yang secara empirik tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Akibatnya, hukum adat  menjadi kurang beruntung dan bahkan terancam eksitensinya.

 

Padahal, dalam konteks Indonesia, hukum adat telah berfungsi sebagai living law (hukum yang hidup), sistem norma dan regulasi yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial (legal order) yang menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat.

Hukum seharusnya berperan untuk melindungi masyarakat, terutama  melindungi hak asasinya. Salah satu hak asasi masyarakat adalah hak atas identitas adat atau tradisinya. Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa secara tegas mendeklarasikan hak asasi masyarakat adat.

Dikatakan dalam pasal 2 bahwa “Masyarakat adat dan warga-warganya bebas dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat dan warga-warga lainnya, dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka”.

Dengan demikian masyarakat adat Manggarai memiliki hak asasi untuk hidup sesuai dengan hukum adatnya. Sudah sepantasnya hukum adat Manggarai menjadi bagian integral dari hukum negara dan hukum agama Katolik .

Realita peminggiran hukum adat membawa saya pada dukungan terhadap usaha untuk memperhatikan small naratives sebagai kritik terhadap sentralisasi dan dominasi kebenaran. Di sini hukum adat yang kecil dari komunitas yang minoritas adalah narasi yang seharusnya tidak boleh dipinggirkan. Demikian pula dalam kaitan dengan hukum perkawinan, hukum perkawinan adat jangan sampai dipinggirkan oleh narasi universal dan global yang dihadirkan oleh agama dan negara.

Dalam hal ini saya mendukung pemikiran filsuf postmodernis yang melakukan kritik terhadap substansi pemikiran filosofis tentang sentralisasi atau absolutisasi kebenaran. Kritik tersebut sampai pada kesimpulan bahwa pola pikir modern telah mencapai kegagalan karena hanya membawa orang pada sentralisasi kebenaran.

Sentralisasi dan absolutisasi kebenaran telah membuat manusia saling mengasingkan keberadaan yang lain, melecehkan keluhuran martabat manusia itu sendiri dan bahkan melahirkan kejahatan kemanusiaan yang irasional dan radikal.

Pergerakan para filsuf post modernis berusaha keluar dari cengkeraman narasi besar (universal) yang berakar pada sentralisasi atau absolutisasi kebenaran dan berusaha membuka ruang untuk mengelaborasi pemikiran yang berasal dari budaya lokal (narasi kecil).

Bagi mereka, filsafat harus kembali ke tradisi dan budaya tertentu. Seorang filsuf harus memposisikan dirinya dalam masyarakatnya untuk menggambarkan nilai-nilai filosofis yang dianutnya. Dalam filsafat lokal, para filsuf akan menemukan pluralitas definisi kehidupan, kemajemukan dimensi kebenaran, kemajemukan dimensi hubungan dan ikatan sistem.

Dalam Gereja Katolik, absolutisme kebenaran cukup lama diekspresikan dalam prinsip nulla salus extra ecclesiam (tidak ada keselamatan di luar Gereja). Syukurlah,  menjelang Konsili Vatikan II muncul pergerakan perubahan paradigma atau pola pikir yang berdampak pada sikap positif terhadap budaya lokal. Bapak-bapak Konsili Vatikan II mengembangkan semangat aggiornamento, semangat keterbukaan  terhadap kekayaan dan kearifan budaya dan hukum adat setempat.

Dikatakan dalam GS 58 bahwa Allah sendiri telah bersabda menurut kebudayaan yang khas bagi pelbagai zaman. Gereja di sepanjang zaman dan pelbagai situasi telah memanfaatkan sumber-sumber aneka kebudayaan, untuk menyebarluaskan dan menguraikan pewartaan Kristus kepada semua bangsa dan mengungkapkannya secara lebih baik dalam kehidupan jemaat beriman yang beraneka ragam.

Paus Yohanes Paulus II menggarisbawahi bahwa pada jantung setiap budaya terletak sikap yang diambil manusia terhadap misteri terbesar: misteri Tuhan.  Justru dari kodrat manusia, perkawinan memiliki dimensi kultural. Karena itu dalam mewartakan rencana Tuhan tentang perkawinan, Gereja tidak dapat terlepas dari pengaruh setiap kebudayaan, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif, dan untuk itu dibutuhkan sikap yang arif dan cerdas dalam menginkulturasikan pesan Tuhan tentang perkawinan. Pengakuan akan hal-hal positif dalam hukum adat akan memperkaya ajaran Gereja tentang aturan perkawinan, sedangkan hal-hal yang negatif perlu disempurnakan dengan nilai-nilai injili.

Kepastian Hukum dan Bonum Commune

Pada dasarnya hukum dimaksudkan untuk memberi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menuju tercapainya bonum commune atau kesejahteraan umum masyarakat. Di sini hukum bukan saja berfungsi sebagai a tool of social control-alat kontrol masyarakat tetapi terutama sebagai  a tool of social engineering-alat rekayasa perubahan sosial. Dengan demikian, ketika hukum negara, hukum agama, dan hukum adat berbenturan satu sama lain, maka hukum tersebut akan mudah kehilangan signifikansinya atau manfaat, dan tidak lagi efektif memberikan kepastian hukum dan menjamin keadilan di tengah masyarakat Manggarai.

Dalam konteks tersebut, dibutuhkan upaya harmonisasi dan atau terobosan hukum yang lebih komprehensif dan inklusif dengan saling mengadopsi yang lain. Hukum negara, hukum agama, dan hukum adat seharusnya saling mengakomodir yang lain  dengan memperhatikan prinsip lex superior derogat lex inferior dan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia.

Upaya tersebut seharusnya mengutamakan tujuan dan jiwa hukum itu sendiri yaitu demi kebaikan, keadilan, dan keberpihakan pada yang kecil lagi tersingkirkan. Dalam konteks hukum perkawinan, kepentingan pasangan, anak yang lahir dari pasangan, keluarga dan masyarakat seharusnya menjadi perhatian dalam ketiga hukum perkawinan di atas.

Masing-masing hukum harus rela untuk melakukan kritik internal dan sekaligus mampu menemukan kekuatan dari hukum di luar dirinya sendiri. Secara khusus, negara sebagai institusi yang lebih bersifat umum, harus lebih terbuka pada kepentingan masyarakat majemuk termasuk hukum adat.

Penutup: Perjumpaan yang Dialogis dan Mutualis

Agama, negara, dan budaya adalah tiga poros kunci kekuatan untuk membangun kehidupan yang bermartabat, luhur, adil, makmur dan sejahtera, lahir dan batin. Ketiga kekuatan ini adalah potensi dan kekuatan dahsyat bagi keadaban publik, keadilan sosial, dan terpenuhinya cita-cita hidup bersama.

Olehnya, menjadi tugas dan tanggung jawab negara, gereja/agama dan budaya untuk hadir sebagai kekuatan yang membebaskan, mencerahkan, memerdekaan, dan membawa kesejahteraan bagi keluarga dan bagi warga masyarakat. Perjumpaan agama, negara, dan adat harus menjadi pemerdekaan bagi setiap pribadi dan keluarga.

Konsekuensinya, ketiga hukum perkawinan di atas perlu diperjumpakan secara dialogis dan mutualis dengan prisip kesetaraan dan penghargaan satu sama lain. Hukum tidak boleh ekslusif dan tertutup bagi kebenaran di luar dirinya. Hukum yang baik adalah yang selalu berdialog dengan kebenaran dan konteks yang terus berkembang.

Hukum yang satu harus bisa menghargai dan menghormati hukum lainnya, melihat nilai positif di dalam hukum-hukum tersebut dan belajar dari hukum lainnya demi suatu kebaikan yang lebih unggul. Satu lembaga tidak boleh merasa superior terhadap institusi atau pranata lainnya.Dengan ini pula, harus ada sikap kritis satu sama lain dan sekaligus auto kritik atau kritis terhadap substansi dan perkembangan hukum di dalam dirinya sendiri.

Tidak ada satupun hukum yang sempurna. Semua berkembang di dalam konteks dan hasil kontruksi manusia yang tak luput dari tunggangan kepentingan. Olehnya, memperjumpakan hukum juga berarti saling memberi dan memperkaya satu sama lain. Untuk itu, saya memberikan rekomendasi berikut:

Pertama, setiap agama memang memiliki keyakinan dan aturannya sendiri serta mempunyai otonomi terhadap kebenaran yang ada di dalamnya, khususnya karena berdasarkan otoritas keilahian yang diperolehnya. Namun, agama masih berada di bumi dan olehnya ia harus berpijak pada konteks dimana ia dihidupi. Kita harus sadar bahwa nilai-nilai agama juga tidak bebas, dikonstruksi pada situasi, sejarah dan latar belakang pembentukannya.

Olehnya, agama sudah seharusnya terus berdialog dan berdialektika dengan nilai kemanusiaan lainnya. Hukum perkawinan agama harus membantu keluarga di Manggarai untuk berjumpa dengan pemilik kebenaranyang ultim yaitu pada Allah yang sifatnya misterius.

Kedua, budaya adalah pemberi makna dan arti pada hidup komunitas. Sama seperti agama, budaya juga lahir dan berubah di dalam konteks. Budaya bukan ada begitu saja melainkan sebagai kreasi manusia menanggapi situasi dan kondisinya. Budaya harus memanusiakan dan memerdekakan. Budaya harus membuat manusia mempunyai arti.

Budaya jangan sampai memiskinkan, menyingkirkan anak dan perempuan. Budaya jangan sampai menjadi penghalang kebahagiaan keluarga. Adat perkawinan harus juga dibaca sebagai jalan membentuk keluarga sejahtera, bebas dari kelaparan, stunting, kemiskinan, dan buta huruf. Jangan untuk semua urusan adat kita jual tanah dan utang menumpuk, sementara anak-anak tidak sekolah.

Upacara-upacara adat yang kurang sehat, budaya masyarakat yang merugikan kesehatan seperti rokok, tidak tidur, tidak bersih dan lain-lain sebaiknya dihindarkan. Budaya seharusnya membuat kita menghargai, menghormati, memiliki ikatan kuat dengan tanah, dengan sejarah, dengan leluhur, dengan identitas khusus dan unik, yang membuat kita berbeda sekaligus manusiawi.

Nenek moyang tentunya tidak senang dengan kemiskinan kita. Mereka tidak senang jikan lontos ata long, longs ata lonto. Karena itu, hukum adat dengan segala ritual perlu diperjumpakan dengan pola pikir baru yang mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan ekonomis.

Apalah artinya doa dan upacara perkawinan adat, manakala anggota keluarga kita tidak tidak bisa bersekolah, sering sakit, hidup miskin, dan menjadi penonton kemajuan orang luar. Apalah artinya belis yang mahal, jika keluarga baru harus berutang atau kredit untuk pelunasannya. Mimpi nenek moyang langkas haéng ntala, uwa haéng wulang seharusnya mengajak kita untuk terbuka dengan budaya lain, dengan agama dan negara.

Akhirnya, negara adalah entitas yang menyatukan keragaman yang ada di dalam wilayahnya. Keragaman dalam hukum dan aturan perkawinan harus bisa diakomodir dalam peraturan perundangan. Negara tidak mungkin dan tidak boleh menyeragamkan ajaran dan keyakinan agama. Negara juga tidak berhak mengatur kebudayaan yang majemuk dengan membuatnya seragam.

Tugas negara adalah menjamin keragaman, keunikan, dan kekhususan dari setiap entitas yang ada, termasuk yang paling minoritas dan kecil sekalipun. Pengakuan negara tidak boleh hanya didasarkan pada aturan agama tertentu dan mengabaikan aturan agama lainnya. Ia harus menjadi kekuatan yang merangkul dan melindungi hak-hak warganya dari segi keimanan mereka, termasuk dalam tata hukum agama mengenai perkawinan.

Negara juga tidak boleh mematikan kekayaan budayanya, dengan memarginalisasi tradisi dan tidak mengakomodirnya atau menghormatinya. Negara tidak boleh sewenang-wenang terhadap nilai filosofis, religius, sosial, dan legal dari suatu kebudayaan. Maka, sepantasnya UU Perkawinan Tahun 1974 harus direvisi agar bisa mengakomodir kepentingan warganya dengan adil sekaligus berbudaya.

*Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Religi dan Budaya, Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng.


JPS, 30 Nov. 2021

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar